Sabtu, 15 Juni 2013

KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN

Diposting oleh Unknown di 22.09 0 komentar

KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-matadidasarkan atas infromasi yang terdapat dalam laporankeuangan. Hal ini disebabkan karena laporan keuanganmemiliki keterbatasan, antara lain:
1.      Bersifat historis yang menunjukkan transaksi dan peristiwayang telah lampau.
2.      2.Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaatbagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan saja.
3.      3.Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan                                                taksiran.
4.  4.Hanya melaporkan informasi yang material.
5.      5.Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.Apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pastimengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan kenaikan ekuitas dana atau nilai aktiva yang paling kecil.
6.      6.Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan persitiwasesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukanhanya bentuk hukumnya (formalitas).
7.      7.Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapatdigunakan sehingga menimbulkan variasi dalampengukuran sumber daya ekonomis dan tingkat kesuksesanantar OPZ.

SIFAT LAPORAN KEUANGAN

Diposting oleh Unknown di 21.40 0 komentar
Sifat Laporan Keuangan
Menurut Munawir mengenai sifat laporan keuangan
adalah sebagai berikut:
"Laporan keuangan dipersiapkan atau dibuat dengan
maksud untuk memberikan gambaran atau laporan
kemajuan (progress report) secara periodik yang
dilakukan pihak management yang bersangkutan". Jadi
laporan keuangan adalah bersifat historis serta
menyeluruh dan sebagai suatu progress report laporan
keuangan terdiri dari data-data yang merupakan hasil
dari suatu kombinasi antara lain:
a) Fakta yang telah dicatat (recordedfact).
b) Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan di dalam
akuntansi (accounting convention and postulate).
c) Pendapat pribadi (personal judgment).
Fakta-fakta yang telah dicatat berarti bahwa laporan
keuangan ini dibuat atas dasar fakta dari catatan
akuntansi, seperti jumlah uang kas yang tersedia dalam
perusahaan maupun yang disimpan di Bank, jumlah
piutang, persediaan barang dagangan, hutang maupun
aktiva tetap yang dimiliki perusahaan.
Prepared by Ridwan Iskandar Sudayat, SE.
Pencatatan dari pos-pos ini berdasarkan catatan
historis dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi masa
lampau, dan jumlah-jumlah uang yang tercatat dalam
pos-pos itu dinyatakan dalam harga-harga pada waktu
terjadinya peristiwa tersebut.
Prinsip-prinsip dan kebiasaan di dalam akuntansi,
berarti data yang dicatat itu didasarkan pada prosedur
maupun anggapan-anggapan tertentu yang merupakan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim, hal ini dilakukan
dengan tujuan memudahkan pencatatan atau untuk
keseragaman.
Disamping itu di dalam akuntansi juga digunakan
prinsip atau anggapan-anggapan yang melengkapi
konvensi-konvensi atau kebiasaan yang digunakan antara
lain:
a. Bahwa perusahaan akan tetap berjalan sebagai suatu
yang going concern atau kontinuitas usaha, konsep ini
menganggap bahwa perusahaan akan berjalan terus,
konsekuensinya bahwa jumlah-jumlah yang tercantum
dalam laporan merupakan nilai-nilai untuk perusahaan
yang masih yang berjalan yang didasarkan pada nilai
atau harga pada saat terjadinya peristiwa itu. Terjadi
jumlah-jumlah uang yang tercantum dalam laporan
bukanlah nilai realisasi jika aktiva itu dijual atau
dikuasai.
Prepared by Ridwan Iskandar Sudayat, SE.
b. Daya beli dari uang dianggap tetap, stabil atau
konstan, walaupun hal ini bertentangan dengan
kenyataan namun akuntansi mencatat semua transaksi
atau peristiwa dalam jumlah uangnya dan tidak
mengadakan perbedaan antara nilai-nilai dari berbagai
tahun.
Pendapat pribadi (personal judgment), dimaksudkan
bahwa walaupun pencatatan transaksi telah diatur oleh
konvensi-konvensi atau dalil-dalil dasar yang sudah
ditetapkan yang sudah menjadi standar praktek
pembukuan, namun penggunaan dari konvensi-konvensi
dan dalil-dalil dasar tersebut tergantung dari pada
akuntan atau manajemen perusahaan yang bersangkutan.
Pendapat ini tergantung kepada kemampuan atau
integritas pembuatnya yang dikombinasikan dengan
fakta yang tercatat dan kebiasaan serta dalil-dalil dasar
akuntansi yang telah disetujui akan digunakan didalam
beberapa hal, diantaranya menggunakan metode untuk
menaksir piutang tidak dapat ditagih dan penentuan
beban penyusutan serta penentuan umur dari suatu
aktrva tetap akan sangat tergantung pada pendapat
pribadi menejemennya dan berdasar pengalaman masa
lalu.

PAJAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG

Diposting oleh Unknown di 21.38 0 komentar

Pajak

JENIS-JENIS PAJAK



A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya     harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak     dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : PPh, PBB.
 Contoh SPPT PBB
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang     pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai                    dan Cukai.
 Setiap pembelian barang dikenakan Pajak
 Pertambahan Nilai (PPN)
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang     dipungut oleh pemerintah pusat.
    Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan     negara.
    Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh     pemerintah daerah.
    Pajak daerah merupakan salah satu sumber     penerimaan pemerintahan daerah.
    Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak                    Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,                    Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi                    galian pasir.

Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi     keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak     harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat     dengan kemampuan membayar wajib pajak.
    Contoh : PPh.
Penghasilan dari setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya     tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
    Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
                        Berlian
Setiap pembelian barang mewah
dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)
 

Diah Novitasari Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting