Senin, 01 Juli 2013

SUMBANGAN PAJAK

Diposting oleh Unknown di 21.22

.      Sumbangan
Menurut Santoso Brotodiharjo, dalam sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa  biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya sebagian penduduk saja. Oleh karena itu, maka hanya golongan tertentu dari penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan ini. Sumbangan memang hampir sama dengan retribusi, tapi keduanya memiliki perbedaan. Pada retribusi dapat ditunjuk seseorang yang mengenyam kenikmatan kontraprestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan, yang mendapat kontraprestasi ini hanya satu golongan.
Apabila dikaitkan dengan pajak dan retribusi, maka sumbangan memiliki karakteristik tertentu, antara lain:
a.       Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum
b.       Dalam sumbangan, kontraprestasi diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
c.       Pelaksanaannya dapat dipaksakan, tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya bersifat yuridis.
Unsur paksaan di dalam pajak lebih kuat dibandingkan pada sumbangan. Dengan demikian, bagi mereka yang memenuhi syarat untuk dikenakan sumbangan itu, dan bagi yang tidak mau memenuhinya (melanggar) dapat dikenakan akibat-akibat hokum tertentu. Sedangkan paksaan retribusi yang bersifat ekonomis pada hakikatnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan untuk membayarnya maupun tidak. Misal: seseorang bebas mengikuti kuliah pada suatu universitas, tetapi jika ia aka berbuat demikian, ia harus membayar uang kuliahnya. Jika ia tidak mau membayar, maka a tidak akan diperbolehkan untuk masuk mengikuti kuliah.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Diah Novitasari Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting