. Sumbangan
Menurut Santoso Brotodiharjo, dalam
sumbangan itu terkandung pemikiran bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum,
karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya, melainkan hanya
sebagian penduduk saja. Oleh karena itu, maka hanya golongan tertentu dari
penduduk ini sajalah yang diwajibkan membayar sumbangan ini. Sumbangan memang
hampir sama dengan retribusi, tapi keduanya memiliki perbedaan. Pada retribusi
dapat ditunjuk seseorang yang mengenyam kenikmatan kontraprestasi dari
pemerintah, sedangkan pada sumbangan, yang mendapat kontraprestasi ini hanya
satu golongan.
Apabila dikaitkan dengan pajak dan
retribusi, maka sumbangan memiliki karakteristik tertentu, antara lain:
a. Sumbangan dipungut berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum
b. Dalam sumbangan, kontraprestasi
diperoleh bukan karena membayarnya secara individual melainkan secara kelompok.
c. Pelaksanaannya dapat dipaksakan,
tetapi tidak bersifat ekonomis seperti halnya retribusi, melainkan hanya
bersifat yuridis.
Unsur paksaan di dalam pajak lebih
kuat dibandingkan pada sumbangan. Dengan demikian, bagi mereka yang memenuhi
syarat untuk dikenakan sumbangan itu, dan bagi yang tidak mau memenuhinya
(melanggar) dapat dikenakan akibat-akibat hokum tertentu. Sedangkan paksaan
retribusi yang bersifat ekonomis pada hakikatnya diserahkan kepada pihak yang
berkepentingan untuk membayarnya maupun tidak. Misal: seseorang bebas mengikuti
kuliah pada suatu universitas, tetapi jika ia aka berbuat demikian, ia harus
membayar uang kuliahnya. Jika ia tidak mau membayar, maka a tidak akan diperbolehkan
untuk masuk mengikuti kuliah.
0 komentar:
Posting Komentar