Sabtu, 15 Juni 2013

PAJAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG

Diposting oleh Unknown di 21.38

Pajak

JENIS-JENIS PAJAK



A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya     harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak     dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : PPh, PBB.
 Contoh SPPT PBB
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang     pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai                    dan Cukai.
 Setiap pembelian barang dikenakan Pajak
 Pertambahan Nilai (PPN)
B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang     dipungut oleh pemerintah pusat.
    Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan     negara.
    Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
PPh dikenakan kepada setiap wajib pajak
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh     pemerintah daerah.
    Pajak daerah merupakan salah satu sumber     penerimaan pemerintahan daerah.
    Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak                    Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan,                    Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi                    galian pasir.

Setiap pengunjung kebun binatang dikenakan
pajak tontonan
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi     keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak     harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat     dengan kemampuan membayar wajib pajak.
    Contoh : PPh.
Penghasilan dari setiap karyawan akan
dikenakan pajak penghasilan (PPh)
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya     tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
    Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.
                        Berlian
Setiap pembelian barang mewah
dikenakan Pajak barang mewah (PPn-BM)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Diah Novitasari Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting