Pajak, Retribusi
1. Pajak
Pajak adalah iuran kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Prof.
Dr. P.J.A. Adriani)
Dari banyaknya definisi para ahli,
dapat diambil beberapa cirri atau karakteristik dari pajak, yaitu sebagai
berikut:
a. Pajak dipungut berdasar
undang-undang atau peraturn pelaksanaannya.
b. Terhadap pembayaran pajak, tidak ada
kontraprestasi langsung.
c. Pemungutannya dapat dilakukan oleh
pemerintah pusat maupun daerah, oleh karena itu ada istilah pajak pusat dan
pajak daerah.
d. Hasil dari uang pajak digunakan
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin
maupun pengeluaran pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya
digunakan untuk public investment.
e. Disamping mempunyai fungsi sebagai
alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas negara (fungsi budgeter),
pajak juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengatur.
2. Retribusi
Retribusi agak berbeda dengan pajak.
Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud
pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Pembayar retribusi
justru menginginkan adanya jasa timbale balik langsung dari pemerintah.
Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik, telepon, gas, uang
kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan dapat dipaksakan.
Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak membayar retribusi
listrik, maka aka nada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan sebagai
pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan sementara, dan
sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut, maka
karakteristik retribusi adalah:
a. Retribusi dipungut dengan
berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b. Dalam retribusi, prestasi yang
berupa pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan jasa timbal langsung
yang ditujukan pada individu yang membayarnya.
c. Uang hasil retribusi digunakan bagi
pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d. Pelaksanaannya dapat dipaksakan,
biasanya bersifat ekonomis.
Retribusi daerah adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi
atau badan.
Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga
golongan yaitu
a. Retribusi Jasa Umum.
Objek retribusi ini beupa pelayanan
yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum
serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Subjeknya adalah orang
pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang
bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah
berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang
bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi jenis ini
misalnya: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan,
Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman
dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi
Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan
Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal
Perikanan.
b. Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi ini berupa pelayanan
yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan
jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis
Retribusi Daerah adalah berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang
layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis
yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi
jenis ini misalnya: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar
Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi
Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus,
Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi
Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Penjualan Produksi Limbah.
c. Retribusi Perizinan Tertentu
Objek retribusi ini yaitu kegiatan
tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi
atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana,
sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga
kelestarian lingkungan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran penetapan
tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar