Sabtu, 15 Juni 2013

PAJAK RETRIBUSI

Diposting oleh Unknown di 21.27

Pajak, Retribusi

1.      Pajak
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (Prof. Dr. P.J.A. Adriani)
Dari banyaknya definisi para ahli, dapat diambil beberapa cirri atau karakteristik dari pajak, yaitu sebagai berikut:
a.       Pajak dipungut berdasar undang-undang atau peraturn pelaksanaannya.
b.       Terhadap pembayaran pajak, tidak ada kontraprestasi langsung.
c.       Pemungutannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, oleh karena itu ada istilah pajak pusat dan pajak daerah.
d.       Hasil dari uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan, dan apabila terdapat kelebihan maka sisanya digunakan untuk public investment.
e.       Disamping mempunyai fungsi sebagai alat untuk memasukkan dana dari rakyat ke dalam kas negara (fungsi budgeter), pajak juga mempunyai fungsi yang lain, yaitu mengatur.
2.      Retribusi
Retribusi agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung. Pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbale balik langsung dari pemerintah. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik, telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan dapat dipaksakan. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak membayar retribusi listrik, maka aka nada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan sementara, dan sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut, maka karakteristik retribusi adalah:
a.       Retribusi dipungut dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b.       Dalam retribusi, prestasi yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan mendapatkan jasa timbal langsung yang ditujukan pada individu yang membayarnya.
c.       Uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan.
d.       Pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Retribusi Daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu
a.       Retribusi Jasa Umum.
Objek retribusi ini beupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
b.       Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi ini berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Penjualan Produksi Limbah.
c.        Retribusi Perizinan Tertentu
Objek retribusi ini yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Diah Novitasari Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting