Sabtu, 15 Juni 2013

PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH

Diposting oleh Unknown di 21.02

PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK NEGARA
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.pajak penghasilan
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
2.pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
3.bea materai
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
4.pajak bumi dan bangunan (PBB)
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
5.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
Tarif pajak
1.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 5 % (lima persen)
2.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
3.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen)
4.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
5.pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
6.Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
7.Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
8.Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
9.Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
10.Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
11.Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
Jenis retribusi daerah
1.Retribusi jasa umum
a.Retribusi  pelayanan kesehatan
b.Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
c.Retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
d.Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum.
f.Retribusi pelayanan pasar.
g.Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
h.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
i.Retribusi penggantian biaya cetak peta.
j.Retribusi pengujian kapal perikanan.
2.retribusi jasa usaha
a.Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b.Retribusi pasar grosir dan/ pertokoan
c.Retribusi tempat pelalangan
d.Retribusi terminal
e.Retribusi tempat khusus parkir.
f.Retribusi tempat penginapan /pesanggrahan/villa
g.Retribusi penyedotan kakus
h.Retribusi rumah pemotongan hewan
i.Retribusi pelayanan pelabuhan kapal.
j.Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
k.Retribusi penyebrangan di atas air.
l.Retribusi pengolahan limbah cair
m.Retribusi penjualan produksi daerah.
3.retribusi perizinan tertentu
a.Retribusi izin mendirikan bangunan.
b.Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
c.Retribusi izin gangguan.
d.Retribusi izin trayek.
Peran Pajak Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Oleh : Dr. Imam Mukhlis, SE, MSi
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Makalah Disampaikan pada acara seminar regional perpajakan yang diselenggarakan oleh
Fakultas Ekonomi Univesitas negeri Malang, tanggal 29 April 2010
Pajak ?
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang
pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan
menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk
pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu guna
mendapatkan penerimaan negara yang besar dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian
upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.
Pengertian pajak memiliki dimensi yang berbeda-beda. Menurut Mangkoesoebroto
(1998: 181), pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak preogratif pemerintah,
pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang, pemungutannya dapat dipaksakan
kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan
penggunaannya. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang berhak memungut pajak
adalah negara (pemerintah). Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan aturan
pelaksanaannya yang dapat dipaksakan kepada subyek pajak. Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual dari pemerintah.
Sommerfeld, et al. (1994: 4) mengemukakan pengertian pajak:
”.... We define the word tax as any nonpenal yet compulsory transfer of
resources, from the private to the public sector, levied without receipt of a
specific benefit of equal value and on the basis of predetermined criteria,
enforced to accomplish some of a nation’s economic and social objectives.”
Sedangkan Jones (2002: 4) mengemukakan definisi pajak sebagai berikut:
“….A tax can be defined simply as a payment to support the cost of
government. A tax differ from a fine or penalty imposed by a government
because a tax is not intended to deter or punish unacceptable behavior. On the
other hand, taxes are compulsory; anyone subject to a tax is not free to choose
whether or not to pay.”
Manfaat Pajak
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi
yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai
budgetair juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah
alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993:
205). Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam
usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan
suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian. Oleh karena itu
fungsi pajak adalah:
1. Menciptakan kondisi ekonomi yang mampu memberi rangsangan terhadap
peningkatan produksi sektor-sektor riil dalam rangka menghasilkan tingkat
pendapatan per kapita masyarakat yang meningkat.
2. Menekan kesenjangan ekonomi terutama dalam mengurangi ketimpangan
pendapatan (undistributed income) masyarakat.
3. Menggerakkan sumber-sumber ekonomi masyarakat sehingga dapat
ditransfer menjadi penerimaan negara sehingga dapat meningkatkan
investasi.
4. Menata pengelolaan investasi yang produktif sehingga dapat meningkatkan
produktivitas sektor-sektor ekonomi.
5. Memperlambat peningkatan konsumsi masyarakat sehingga dapat
meningkatkan investasi.
6. Meningkatkan hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapat
menjadi tambahan investasi.
Sedangkan Miyasto (1991: 76) secara rinci mengemukakan tentang fungsi pajak yang
digunakan untuk mengatur perekonomian guna mencapai:
1. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat
2. Alokasi-alokasi sumber-sumber ekonomi ke arah yang direncanakan
3. Redistribusi pendapatan
4. Stabilisasi ekonomi
5. Pola konsumsi yang lebih efisien
6. Posisi neraca pembayaran yang lebih menguntungkan.
Perbedaan pandangan tentang fungsi pajak antara Jhingan dengan Miyasto terletak
pada fungsi investasi. Jhingan berpendapat bahwa salah satu fungsi pajak adalah fungsi
investasi, namun Miyasto tidak memasukkan fungsi investasi sebagai bagian dari fungsi pajak.
Sebagai gantinya, Miyasto berpendapat pada pentingnya posisi neraca pembayaran sebagai
fungsi pajak.
Secara lebih khusus Connolly and Munro (1999: 158) menjelaskan bahwa pajak
memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Pencapaian dalam sasaran
dan target pembangunan tidak dapat dicapai secara optimal apabila tidak didukung oleh
penerimaan pajak. Dengan demikian Connolly and Munro lebih melihat fungsi pajak pada aspek
penggunaannya. Sesuai dengan arti dan perannya, kontribusi pajak terhadap pembangunan
haruslah diarahkan pada penyediaan/pelayanan sektor publik, seperti keamanan, kesehatan,
pendidikan dan program-program kesejahteraan lainnya.
Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya. Menurut Undang-undang No.28 tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.Dalam hal ini ciri-ciri dari pajak daerah meliputi (Kaho, 1995) ; pajak daerah berasal dari
pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah, penyerahan dilakukan
berdasarkan undang-undang, pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan
undang-undang dan atau peraturan hokum lainnya, hasil pungutan pajak daerah dipergunakan
untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai
pengeluaran daerah sebagai badan hukum politik. Dalam hal ini terdapat tolak ukur untuk
menilai pajak daerah, seperti (Davey, 1988) ; hasil, keadilan, daya guna ekonomi, kemampuan
melaksanakankecocokan sebagai sumber penerimaan daerah.
Implementasi Undang-undang tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal
membawa konsekuensi pada kemandirian daerah dalam mengoptimalkan penerimaan
daerahnya. Optimalisasi penerimaan daerah ini sangat penting bagi daerah dalam rangka
menunjang pembiayaan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan. Sumber penerimaan
daerah yang dapat menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah dapat diwujudkan
dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD memiliki peran penting dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah.
Berdasarkan pada potensi yang dimiliki masing-masing daerah, peningkatan dalam
penerimaan PAD ini akan dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Seiring dengan
perkembangan perekonomian daeah yang semakin terintegrasi dengan perekonomian nasional
dan internasional, maka kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumbersumber
penerimaan PAD menjadi sangat penting. Sumber-sumber penerimaan PAD tersebut
dapat diuraikan lagi dalam bentuk penerimaan dari pajak daerah dan restribusi daerah. Pajak
daerah tersebut seperti pajak hotel, restoran, hiburan, kendaran bermotor, bea balik nama
kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air, rokok, penerangan jalan, mineral
bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan, bea perolehan atas tanah dan bangunan, air
tanah, parkir, sarang burung wallet, dan pajak reklame. Berdasarkan pada Undang-undang No
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dapat diklasifikasikan mana yang
merupakan pajak provinsi dan pajak kabupaten kota. Jenis pajak provinsi seperti pajak
kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bemotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air
permukaan dan pajak rokok. Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota seperti pajak hotel,
restoran, reklame dan pajak parkir. Menurut undag-undang tersebut pajak daerah dan retribusi
daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah;
Perkembangan Perpajakan dan PAD di Kabupaten Malang
Perkembangan perekonomian Kabupaten Malang sangat ditopang oleh pertumbuhan
kegiatan ekonomi yang tersebar secara sektoral dan spatial. Perluasan kegiatan ekonomi
tersebut membawa dampak pada kenaikan pendapatan masyarakat sebagai dampak dari
semakin meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi
yang ada. Hal ini tentunya akan berdampak pada potensi yang semakin besar dari jenis-jenis
pajak yang dapat dikumpulkan dari kegiatan ekonomi daerah.
Sebagaimana dijelaskan di atas era desentralisasi fiskal membawa dampak pada keterbukaan
dan perluasan kewenangan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan
daerah. Dalam hal ini perkembangan dalam PAD akan mencerminkan kemampuan daerah
dalam mendorong realisasi penerimaan daerah yang semakin meningkat. Sumber-sumber PAD
(pajak daerah, restribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain
pendapatan yang sah) yang ada dapat diperluas lagi sehingga dapat memberikan penerimaan
yang optimal.
Berikut ini gambaran penerimaan perpajakan dan PAD di Kabupaten Malang
Gambar : Perkembangan Kepatuhan pajak di Jatim
Sumber : Simanjutak, 2007
Gambar : Perkembangan Penerimaan Daerah Di Kabupaten Malang
Sumber : www.djpk.depkeu.go.id
Sumber : www.djpk.depkeu.go.id
Gambar : Perkembangan Penerimaan PBB dan BPHTB di Wilayah Jatim III
Sumber : Kanwil DJP Jatim III Malang
Gambar : Persentase Penerimaan PBB dan BPHTB di Wilayah Jatim III
Sumber : Kanwil DJP Jatim III Malang
Kepustakaan
Brotodihardjo, Santoso. 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco Bandung
Connolly, Sara and Alistair Munro, 1999. Economics of The Public Sector, New York: Prentice Hall
Davey, K.J, 1998.Pembiayaan Pemerintah Daerah:Praktek-praktek Iinternasional dan Relevansinya Bagi
DUnia Ketiga, diterjemahkan oleh Amanullah, Jakarta:UI Press
Jhingan, Ml, 1994. Macroeconomics Theory, second edition, India: Vrina
Jones, Sally M. 2002. Principles of Taxation, New York:Mc Graw Hill.
Kaho, J.R, 1995.Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Mangkoesoebroto, Guritno, 1998. Ekonomi Publik, Edisi Kedua,Yogyakarta: BPFE-UGM
Miyasto, 1991. Pajak Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai. Studi Mengenai Dampak terhadap Harga,
Penerimaan dan Struktur. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Simanjutak, Timbul Hamonangan, 2007. Analisis Kepatuhan Pajak dan Dampaknya Pada Dana
Perimbangan Keuangan dan Pengeluaran Pemerintah Daerah Serta kesejahteraan
Hidup Masyarakat Kabupaten/Kota Jawa Timur, Disertasi PPS Unair Surabaya
Sommerfeld et al. 1994. Concepts of Taxation, San Diego: The Dryden Press.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Diah Novitasari Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting