PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK
NEGARA
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.pajak penghasilan
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
2.pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
3.bea materai
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
4.pajak bumi dan bangunan (PBB)
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
5.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
Pajak Negara yang berlaku sampai saat ini adalah:
1.pajak penghasilan
dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000. undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU pajak perseroan 1925, UU pajak pendapatan 1944, UU PDBR 1970.
2.pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPn BM)
dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000. undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 april 1985 dan merupakan pengganti UU pajak Penjualan 1951.
3.bea materai
dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985. undang-undang bea materai berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 menggantikan peraturan dan undang-undang bea materai yang lama (aturan bea materai 1921).
4.pajak bumi dan bangunan (PBB)
dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994. undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 januari 1986 dan merupakan pengganti.
a.ordonansi pajak rumah tangga tahun 1908.
b.ordonansi verponding Indonesia tahun 1923.
c.Ordonansi pajak kekayaan tahun 1932.
d.Ordonansi verponding tahun 1928.
e.Ordonansi pajak jalan tahun 1942.
f.Undang-undang darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 huruf j, k, l.
g.Undang-undang nomor 11 Prp.tahun 1959 pajak hasil bumi.
5.bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
dasar hukum pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000. undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 januari 1998 menggantikan Ordonansi bea balik nama staasblad 1924 No.291.
PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
Dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.pajak propinsi, terdiri dari:
a.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
d.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2.pajak kabupaten/kota; terdiri dari:
a.pajak hotel.
b.Pajak restoran.
c.Pajak hiburan
d.Pajak reklame
e.Pajak penerangan jalan.
f.Pajak pengambilan bahan galian golongan C
g.Pajak parkir
h.Pajak lain-lain.
Tarif
pajak
1.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 5 % (lima persen)
2.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
3.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen)
4.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
5.pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
6.Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
7.Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
8.Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
9.Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
10.Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
11.Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
Jenis retribusi daerah
1.Retribusi jasa umum
a.Retribusi pelayanan kesehatan
b.Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
c.Retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
d.Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum.
f.Retribusi pelayanan pasar.
g.Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
h.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
i.Retribusi penggantian biaya cetak peta.
j.Retribusi pengujian kapal perikanan.
2.retribusi jasa usaha
a.Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b.Retribusi pasar grosir dan/ pertokoan
c.Retribusi tempat pelalangan
d.Retribusi terminal
e.Retribusi tempat khusus parkir.
f.Retribusi tempat penginapan /pesanggrahan/villa
g.Retribusi penyedotan kakus
h.Retribusi rumah pemotongan hewan
i.Retribusi pelayanan pelabuhan kapal.
j.Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
k.Retribusi penyebrangan di atas air.
l.Retribusi pengolahan limbah cair
m.Retribusi penjualan produksi daerah.
3.retribusi perizinan tertentu
a.Retribusi izin mendirikan bangunan.
b.Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
c.Retribusi izin gangguan.
d.Retribusi izin trayek.
1.pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 5 % (lima persen)
2.Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
3.Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (lima persen)
4.Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
5.pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
6.Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
7.Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
8.Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
9.Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
10.Pajak pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
11.Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).
Jenis retribusi daerah
1.Retribusi jasa umum
a.Retribusi pelayanan kesehatan
b.Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
c.Retribusi pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
d.Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum.
f.Retribusi pelayanan pasar.
g.Retribusi pengujian kendaraan bermotor.
h.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
i.Retribusi penggantian biaya cetak peta.
j.Retribusi pengujian kapal perikanan.
2.retribusi jasa usaha
a.Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b.Retribusi pasar grosir dan/ pertokoan
c.Retribusi tempat pelalangan
d.Retribusi terminal
e.Retribusi tempat khusus parkir.
f.Retribusi tempat penginapan /pesanggrahan/villa
g.Retribusi penyedotan kakus
h.Retribusi rumah pemotongan hewan
i.Retribusi pelayanan pelabuhan kapal.
j.Retribusi tempat rekreasi dan olah raga.
k.Retribusi penyebrangan di atas air.
l.Retribusi pengolahan limbah cair
m.Retribusi penjualan produksi daerah.
3.retribusi perizinan tertentu
a.Retribusi izin mendirikan bangunan.
b.Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.
c.Retribusi izin gangguan.
d.Retribusi izin trayek.
Peran Pajak Daerah dalam Meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah
Oleh : Dr. Imam Mukhlis, SE, MSi
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang
Makalah Disampaikan pada acara seminar
regional perpajakan yang diselenggarakan oleh
Fakultas Ekonomi Univesitas negeri Malang,
tanggal 29 April 2010
Pajak ?
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang
sangat penting dalam menopang
pembiayaan pembangunan yang bersumber dari
dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan
menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai
pengeluaran negara baik untuk
pembiayaan pembangunan maupun untuk
pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu guna
mendapatkan penerimaan negara yang besar dari
sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian
upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun
obyek pajak yang ada.
Pengertian pajak memiliki dimensi yang
berbeda-beda. Menurut Mangkoesoebroto
(1998: 181), pajak adalah suatu pungutan yang
merupakan hak preogratif pemerintah,
pungutan tersebut didasarkan pada
Undang-undang, pemungutannya dapat dipaksakan
kepada subyek pajak untuk mana tidak ada
balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan
penggunaannya. Dari definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa yang berhak memungut pajak
adalah negara (pemerintah). Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang dan aturan
pelaksanaannya yang dapat dipaksakan kepada
subyek pajak. Dalam pembayaran pajak tidak
dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual dari pemerintah.
Sommerfeld, et al. (1994: 4)
mengemukakan pengertian pajak:
”.... We define the word tax as any
nonpenal yet compulsory transfer of
resources, from the
private to the public sector, levied without receipt of a
specific benefit of equal
value and on the basis of predetermined criteria,
enforced to accomplish
some of a nation’s economic and social objectives.”
Sedangkan Jones (2002: 4) mengemukakan
definisi pajak sebagai berikut:
“….A tax can be defined simply as a
payment to support the cost of
government. A tax differ
from a fine or penalty imposed by a government
because a tax is not
intended to deter or punish unacceptable behavior. On the
other hand, taxes are
compulsory; anyone subject to a tax is not free to choose
whether or not to pay.”
Manfaat Pajak
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi
negara, pajak mempunyai arti dan fungsi
yang sangat penting untuk proses pembangunan.
Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai
budgetair juga dapat berfungsi
sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah
alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya
akan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya
sebagai pengatur (regulerend), pajak
digunakan sebagai alat untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan dan fungsi mengatur ini banyak
ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993:
205). Dalam hubungannya dengan sistem,
Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam
usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring
dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan
suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi
pendukung utama perekonomian. Oleh karena itu
fungsi pajak adalah:
1. Menciptakan kondisi ekonomi yang mampu
memberi rangsangan terhadap
peningkatan produksi sektor-sektor riil dalam
rangka menghasilkan tingkat
pendapatan per kapita masyarakat yang
meningkat.
2. Menekan kesenjangan ekonomi terutama dalam
mengurangi ketimpangan
pendapatan (undistributed income) masyarakat.
3. Menggerakkan sumber-sumber ekonomi
masyarakat sehingga dapat
ditransfer menjadi penerimaan negara sehingga
dapat meningkatkan
investasi.
4. Menata pengelolaan investasi yang
produktif sehingga dapat meningkatkan
produktivitas sektor-sektor ekonomi.
5. Memperlambat peningkatan konsumsi
masyarakat sehingga dapat
meningkatkan investasi.
6. Meningkatkan hasrat menabung masyarakat
yang selanjutnya dapat
menjadi tambahan investasi.
Sedangkan Miyasto (1991: 76) secara rinci
mengemukakan tentang fungsi pajak yang
digunakan untuk mengatur perekonomian guna
mencapai:
1. Tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat
2. Alokasi-alokasi sumber-sumber ekonomi ke
arah yang direncanakan
3. Redistribusi pendapatan
4. Stabilisasi ekonomi
5. Pola konsumsi yang lebih efisien
6. Posisi neraca pembayaran yang lebih
menguntungkan.
Perbedaan pandangan tentang fungsi pajak
antara Jhingan dengan Miyasto terletak
pada fungsi investasi. Jhingan berpendapat
bahwa salah satu fungsi pajak adalah fungsi
investasi, namun Miyasto tidak memasukkan
fungsi investasi sebagai bagian dari fungsi pajak.
Sebagai gantinya, Miyasto berpendapat pada
pentingnya posisi neraca pembayaran sebagai
fungsi pajak.
Secara lebih khusus Connolly and Munro
(1999: 158) menjelaskan bahwa pajak
memiliki peran penting dalam pembangunan
ekonomi suatu negara. Pencapaian dalam sasaran
dan target pembangunan tidak dapat dicapai
secara optimal apabila tidak didukung oleh
penerimaan pajak. Dengan demikian Connolly and
Munro lebih melihat fungsi pajak pada aspek
penggunaannya. Sesuai dengan arti dan
perannya, kontribusi pajak terhadap pembangunan
haruslah diarahkan pada penyediaan/pelayanan
sektor publik, seperti keamanan, kesehatan,
pendidikan dan program-program kesejahteraan
lainnya.
Pajak Daerah dan
Pendapatan Asli Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerahnya. Menurut Undang-undang No.28 tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi
Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut
adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.Dalam hal ini ciri-ciri dari pajak
daerah meliputi (Kaho, 1995) ; pajak daerah berasal dari
pajak negara yang diserahkan kepada daerah
sebagai pajak daerah, penyerahan dilakukan
berdasarkan undang-undang, pajak daerah
dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan
undang-undang dan atau peraturan hokum
lainnya, hasil pungutan pajak daerah dipergunakan
untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan
rumah tangga daerah atau untuk membiayai
pengeluaran daerah sebagai badan hukum
politik. Dalam hal ini terdapat tolak ukur untuk
menilai pajak daerah, seperti (Davey, 1988) ;
hasil, keadilan, daya guna ekonomi, kemampuan
melaksanakankecocokan sebagai sumber
penerimaan daerah.
Implementasi Undang-undang tentang otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal
membawa konsekuensi pada kemandirian daerah
dalam mengoptimalkan penerimaan
daerahnya. Optimalisasi penerimaan daerah ini
sangat penting bagi daerah dalam rangka
menunjang pembiayaan pembangunan secara
mandiri dan berkelanjutan. Sumber penerimaan
daerah yang dapat menjamin keberlangsungan
pembangunan di daerah dapat diwujudkan
dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD memiliki peran penting dalam rangka
pembiayaan pembangunan di daerah.
Berdasarkan pada potensi yang dimiliki
masing-masing daerah, peningkatan dalam
penerimaan PAD ini akan dapat meningkatkan
kemampuan keuangan daerah. Seiring dengan
perkembangan perekonomian daeah yang semakin
terintegrasi dengan perekonomian nasional
dan internasional, maka kemampuan daerah
dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumbersumber
penerimaan PAD menjadi sangat penting.
Sumber-sumber penerimaan PAD tersebut
dapat diuraikan lagi dalam bentuk penerimaan
dari pajak daerah dan restribusi daerah. Pajak
daerah tersebut seperti pajak hotel,
restoran, hiburan, kendaran bermotor, bea balik nama
kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan
bermotor, air, rokok, penerangan jalan, mineral
bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan,
bea perolehan atas tanah dan bangunan, air
tanah, parkir, sarang burung wallet, dan
pajak reklame. Berdasarkan pada Undang-undang No
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah dapat diklasifikasikan mana yang
merupakan pajak provinsi dan pajak kabupaten
kota. Jenis pajak provinsi seperti pajak
kendaraan bermotor, bea balik kendaraan
bemotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air
permukaan dan pajak rokok. Sedangkan jenis
pajak kabupaten/kota seperti pajak hotel,
restoran, reklame dan pajak parkir. Menurut
undag-undang tersebut pajak daerah dan retribusi
daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah;
Perkembangan Perpajakan
dan PAD di Kabupaten Malang
Perkembangan perekonomian Kabupaten Malang
sangat ditopang oleh pertumbuhan
kegiatan ekonomi yang tersebar secara
sektoral dan spatial. Perluasan kegiatan ekonomi
tersebut membawa dampak pada kenaikan
pendapatan masyarakat sebagai dampak dari
semakin meningkatnya keikutsertaan masyarakat
dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi
yang ada. Hal ini tentunya akan berdampak
pada potensi yang semakin besar dari jenis-jenis
pajak yang dapat dikumpulkan dari kegiatan
ekonomi daerah.
Sebagaimana dijelaskan di atas era
desentralisasi fiskal membawa dampak pada keterbukaan
dan perluasan kewenangan bagi pemerintah
daerah dalam mengoptimalkan penerimaan
daerah. Dalam hal ini perkembangan dalam PAD
akan mencerminkan kemampuan daerah
dalam mendorong realisasi penerimaan daerah
yang semakin meningkat. Sumber-sumber PAD
(pajak daerah, restribusi daerah, Hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain
pendapatan yang sah) yang ada dapat diperluas
lagi sehingga dapat memberikan penerimaan
yang optimal.
Berikut ini gambaran penerimaan perpajakan
dan PAD di Kabupaten Malang
Gambar : Perkembangan
Kepatuhan pajak di Jatim
Sumber : Simanjutak, 2007
Gambar : Perkembangan
Penerimaan Daerah Di Kabupaten Malang
Sumber :
www.djpk.depkeu.go.id
Sumber : www.djpk.depkeu.go.id
Gambar : Perkembangan
Penerimaan PBB dan BPHTB di Wilayah Jatim III
Sumber : Kanwil DJP Jatim
III Malang
Gambar : Persentase
Penerimaan PBB dan BPHTB di Wilayah Jatim III
Sumber : Kanwil DJP Jatim
III Malang
Kepustakaan
Brotodihardjo, Santoso.
1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco Bandung
Connolly, Sara and Alistair
Munro, 1999. Economics of The Public Sector, New York: Prentice Hall
Davey, K.J,
1998.Pembiayaan Pemerintah Daerah:Praktek-praktek Iinternasional dan
Relevansinya Bagi
DUnia Ketiga,
diterjemahkan oleh Amanullah, Jakarta:UI Press
Jhingan, Ml, 1994. Macroeconomics
Theory, second edition, India: Vrina
Jones, Sally M. 2002. Principles
of Taxation, New York:Mc Graw Hill.
Kaho, J.R, 1995.Prospek
Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Mangkoesoebroto, Guritno,
1998. Ekonomi Publik, Edisi Kedua,Yogyakarta: BPFE-UGM
Miyasto, 1991. Pajak
Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai. Studi Mengenai Dampak terhadap Harga,
Penerimaan
dan Struktur. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Simanjutak, Timbul
Hamonangan, 2007. Analisis Kepatuhan Pajak dan Dampaknya Pada Dana
Perimbangan Keuangan dan Pengeluaran
Pemerintah Daerah Serta kesejahteraan
Hidup Masyarakat Kabupaten/Kota Jawa Timur,
Disertasi PPS Unair Surabaya
Sommerfeld et al. 1994. Concepts of Taxation, San Diego:
The Dryden Press.
0 komentar:
Posting Komentar